DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan dengan melakukan analisis, evaluasi, dan sinkronisasi regulasi terhadap mitra kerja pemerintah. Upaya ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik yang semakin transparan, cepat, dan berbasis digital.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi regulasi daerah terkait kerja sama serta implementasi digitalisasi pemerintahan di lingkungan Pemkot Bogor. Pembahasan digelar di Ruang Rapat Ragamulia pada Senin (27/4).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa proses analisis dan evaluasi (anev) ini mencakup harmonisasi Peraturan Wali Kota Bogor, khususnya yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik dan program kemitraan.
“Kami ingin memastikan seluruh regulasi tidak tumpang tindih dan selaras dengan peraturan di atasnya. Tujuannya satu, agar pelayanan publik yang melibatkan mitra kerja berjalan sinergis, cepat, transparan, dan berbasis digital,” ujar Alma saat membuka rapat.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan menjadi kunci utama dalam mendorong reformasi birokrasi di tahun 2026. Menurutnya, setiap kerja sama antara Pemkot Bogor dengan pihak ketiga ke depan harus memuat klausul layanan digital serta indikator kinerja yang terukur dan dapat dipantau secara langsung.
“Ke depan tidak boleh ada lagi layanan manual yang berbelit. Semua harus terintegrasi melalui aplikasi Bogor Single Window. Ini merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan, dengan tahapan yang jelas dalam SOP,” tambahnya.
Selain itu, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga tengah menyiapkan mitigasi risiko terkait kemitraan strategis, khususnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alma juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap konsep retribusi parkir sebagai salah satu potensi PAD yang perlu ditata secara optimal dan sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya aspek administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Jika regulasi dijalankan dengan tertib dan memberikan manfaat bagi negara, maka pelayanan publik akan terasa nyaman dan tuntas. Pemkot Bogor berkomitmen mewujudkan visi Bogor Beres, Bogor Maju, untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan dan infrastruktur yang lebih baik,” tutup Alma Wiranta.