BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menegaskan bahwa pelayanan publik kepada warga merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia dan bukan sekadar kewajiban administratif semata.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi daring terkait penyusunan Perwali Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Bogor di ruang kerjanya, Rabu (29/4).
Kebijakan ini mengacu pada Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi ke-6 periode 2026-2030 serta Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten atau Kota Peduli HAM.
“Setiap warga, tanpa kecuali, berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan layak di ruang publik. Kalau ada warga yang kesulitan, dapat dikategorikan pelanggaran hak asasi yang telah tertuang dalam regulasi daerah,” ujar Alma Wiranta, Rabu (29/4).
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk menjadikan indikator HAM sebagai tolok ukur kinerja pemerintah sesuai amanat regulasi daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Sebagai langkah konkret, Bagian Hukum dan HAM tengah menyusun program Kota Bogor Ramah HAM sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2023.
Program tersebut bertujuan memetakan kepatuhan OPD terhadap standar pelayanan, yang meliputi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perlindungan anak, serta aspek transparansi informasi publik kepada masyarakat luas.
“Kami akan pantau apakah trotoar sudah ramah kursi roda, apakah Puskesmas punya ruang laktasi, apakah proses perizinan tidak diskriminatif. Semua itu masuk penilaian HAM,” kata Alma Wiranta, Rabu (29/4).
Selain penguatan birokrasi, Pemkot Bogor juga berfokus pada peningkatan literasi hukum agar masyarakat memahami hak-hak dasar mereka saat berurusan dengan berbagai layanan administrasi kependudukan dan birokrasi.