BOGOR, wwb.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memanfaatkan gedung eks Kantor Imigrasi Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Heulang sebagai Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Gedung tersebut rencananya mulai digunakan dalam waktu dekat.
Sebelum difungsikan, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah cukup lama tidak digunakan tersebut pada Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pemberian izin pinjam pakai gedung kepada Pemkot Bogor.
Menurut Dedie, gedung eks Kantor Imigrasi tersebut akan memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai kantor Kecamatan Tanah Sareal, mengingat Pemerintah Kota Bogor berencana membangun underpass di perlintasan Jalan Kebon Pedes. Kedua, sebagai Mako Satpol PP Kota Bogor, mengingat kantor Satpol PP yang saat ini berada di Jalan Pajajaran merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk sementara, sebelum pembangunan underpass dilakukan, gedung ini akan digunakan oleh Satpol PP. Insyaallah akan kita jaga, kita perbaiki, dan kita rawat sebaik-baiknya,” ujar Dedie.
Berdasarkan hasil peninjauan, Dedie menilai gedung tersebut dapat segera dimanfaatkan tanpa memerlukan perbaikan besar. Ia juga menekankan pentingnya penataan kawasan di sekitar gedung, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan Taman Heulang.
Dedie secara khusus meminta Satpol PP untuk menertibkan kawasan di depan gedung serta area Taman Heulang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
“Ini merupakan wujud kerja sama, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkas Dedie Rachim.