BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, organisasi, dan perangkat daerah untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang tengah disusun tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penyusunan Perwali P4S kini memasuki tahapan penting, yakni harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026.
Menurut Alma, rancangan regulasi tersebut telah melalui proses penyusunan selama lima tahun dan terus disempurnakan mengikuti perkembangan kondisi sosial serta berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.
"Kami ingin Perwali ini benar-benar menjadi solusi. Karena itu kami masih membuka ruang partisipasi publik agar substansinya tidak hanya normatif, tetapi dapat diterapkan secara nyata di Kota Bogor," ujar Alma saat mendampingi Wakil Wali Kota Bogor di Balai Kota, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, Perwali P4S merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 yang akan mengatur mekanisme pencegahan, edukasi, konseling, rehabilitasi, hingga tata cara pengaduan masyarakat melalui standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, regulasi tersebut juga akan menjadi dasar pembentukan Komisi P4S yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alma menyebut terdapat tiga fokus utama dalam rancangan Perwali tersebut, yakni memperkuat edukasi di lingkungan keluarga dan sekolah, menyediakan sistem pelaporan yang aman bagi masyarakat, serta memberikan pembinaan dan rehabilitasi sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
"Dalam pencegahan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang memadai. Bagi mereka yang membutuhkan juga akan tersedia layanan konseling dan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial," katanya.
Dukungan terhadap penyusunan regulasi itu juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Pembina Gabungan Muslim Bogor Raya (Gambora), Habib Ali Al Jufri, berharap Perwali P4S dapat menjadi dasar hukum yang kuat sehingga program pencegahan dan penanganan dapat berjalan lebih terarah.