KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Regulasi tersebut disiapkan sebagai petunjuk teknis agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Pembahasan rancangan Perwali dilakukan secara daring dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, H. Eko Prabowo. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BKAD, dan Bapperida.

Rapat yang diinisiasi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor pada Kamis (30/7/2026) itu memfokuskan pembahasan pada mekanisme pengaduan masyarakat, edukasi, layanan konseling, rehabilitasi, hingga pembentukan Komisi P4S.

Dalam sambutannya, Eko Prabowo menegaskan bahwa penyusunan Perwali akan memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat agar aturan yang diterbitkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan di lapangan.

"Pemkot Bogor akan memperhatikan aspek-aspek yang nanti dituangkan dalam Perwali P4S, sebagaimana masukan yang disampaikan para ulama, tokoh masyarakat, dan warga," ujar Eko Prabowo.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang memimpin jalannya pembahasan didampingi Roni Ismail, mengatakan draf Perwali masih terus disempurnakan bersama OPD terkait. Menurutnya, penyempurnaan tersebut juga akan menjadi bahan dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

"Rancangan Perwali yang sudah ada terus kami sempurnakan. Sekarang kita kebut sebagai petunjuk teknis agar nanti dapat diimplementasikan dengan baik. Tujuannya agar warga nyaman, tenteram, tertib, dan tidak ada tindakan kesewenang-wenangan tanpa berlandaskan aturan," kata Alma Wiranta.

Ia menjelaskan, sejumlah poin penting yang masih dibahas dalam rancangan Perwali meliputi tata cara laporan masyarakat, standar pelayanan, hingga sistem pembinaan secara bertahap melalui Komisi P4S.

Alma menargetkan Rancangan Perwali tersebut dapat diselesaikan pada Agustus 2026 dan selanjutnya ditetapkan dalam Berita Daerah sebelum disosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai komunitas serta OPD terkait.