DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor resmi mengambil langkah baru dalam kebijakan bantuan hukum bagi warga miskin. Mulai 1 Mei 2026, Pemkot Bogor tidak lagi membiayai perkara perceraian untuk kelompok masyarakat desil 1–4 melalui Program Bantuan Hukum Gratis. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, yang disampaikan dalam rapat di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (15/4/2026).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari hasil evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 serta penilaian terhadap efektivitas kinerja program bantuan hukum yang selama ini berjalan.
Selama periode 2019 hingga 2025, Pemkot Bogor tercatat telah mendanai lebih dari 200 perkara hukum, termasuk 36 kasus perceraian warga miskin dengan total anggaran mencapai Rp360 juta. Rata-rata biaya yang dikeluarkan sekitar Rp10 juta per perkara, mencakup biaya pendaftaran, materai, hingga jasa kuasa hukum.
“Anggaran yang cukup besar itu justru berakhir pada perceraian. Sementara itu, angka perceraian di Kota Bogor tidak menurun, bahkan meningkat hingga 12 persen pada tahun yang sama. Karena itu, kami melakukan evaluasi dan mengalihkan pendekatan ke mediasi dan konseling,” ujar Alma.
Ia menegaskan, penghentian bantuan hukum bukan berarti pemerintah lepas tangan terhadap persoalan rumah tangga warga miskin. Sebaliknya, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pembiayaan sidang perceraian kini akan difokuskan pada program pencegahan melalui layanan konseling dan mediasi keluarga di Bale Badami.
“Kami ingin melakukan intervensi sejak awal. Konflik seperti KDRT, masalah ekonomi, atau persoalan keluarga lainnya akan didampingi terlebih dahulu. Jika memang tidak dapat diselesaikan, barulah proses hukum menjadi pilihan terakhir, namun dengan biaya mandiri,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan ini diperkirakan akan memunculkan sejumlah kritik, terutama terkait akses keadilan bagi perempuan miskin yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menanggapi hal itu, Alma memastikan adanya pengecualian bagi kelompok rentan.
“Korban KDRT, kekerasan seksual, dan penelantaran anak tetap akan mendapatkan bantuan, setelah melalui asesmen psikolog. Kami juga akan bekerja sama dengan LPSK untuk memastikan perlindungan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh tanpa pertimbangan. Pemkot Bogor tetap membuka ruang bantuan hukum melalui mekanisme verifikasi faktual bagi kasus-kasus tertentu yang membutuhkan intervensi khusus.