BOGOR - Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor memberikan pendampingan hukum bagi 14 anggota Satpol PP yang menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum atasan terkait jaminan SK pegawai.
Proses penyerahan pendampingan hukum dilakukan pada Jumat (24/4) pukul 9.30 WIB kepada Lembaga Bantuan Hukum Bersama Adil Sejahtera (LBH BAS) di ruang rapat Kian Santang Gedung Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Langkah ini diambil setelah Bagian Hukum dan HAM menerima audiensi para korban pada Rabu (22/4) dan langsung menganalisis kronologis kasus yang menimpa para aparatur tersebut.
"kami menindaklanjuti hasil audiensi dari 14 korban terduga penipuan dengan cara menganalisis kronologis kasusnya dan segera melakukan kerjasama dengan LBH BAS agar kasusnya segera ditangani secara profesional dan tanpa dikenakan biaya sepeserpun." kata Alma Wiranta, Jumat (24/4).
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi hak para pegawai agar nama institusi Pemerintah Kota Bogor tidak tercemar akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak akan membiarkan nama institusi Pemkot Bogor tercemar, apalagi dalam hal ini korban merupakan warga yang berprofesi ASN yang memiliki hak, oleh karenanya kami bantu penuhi hak asasi manusianya melalui pendampingan hukum.” jelas Alma Wiranta, Jumat (24/4).
Pemerintah Kota Bogor memfasilitasi skema restorative justice melalui Bale Badami bersama LBH BAS yang akan bekerja secara maraton guna memulihkan hak serta kewajiban para korban tersebut.
“Korban kejahatan berhak mendapat perlindungan dan pendampingan hukum, apalagi kalau pelakunya menyalahgunakan kewenangan sebagai pemerintah. Saya berkomitmen untuk hadir bersama-sama praktisi hukum memperjuangkan keadilan.” tutup Alma Wiranta, Jumat (24/4).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua LBH BAS, Siti Sumartini, beserta jajaran pembina dan 10 pengacara yang akan mengawal kasus penipuan bermodus jaminan SK ini hingga tuntas.