BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda melakukan analisis, evaluasi, dan sinkronisasi regulasi terhadap mitra kerja pemerintah untuk memperkuat tata kelola serta akuntabilitas layanan publik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut evaluasi regulasi daerah terkait kerja sama dan implementasi digitalisasi pemerintahan. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Ragamulia pada Senin (27/4).
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa evaluasi mencakup harmonisasi Peraturan Walikota Bogor terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik dan program kemitraan.
"kami ingin memastikan semua regulasi tidak tumpang tindih dan selaras dengan peraturan diatasnya. Tujuannya satu, pelayanan publik yang berkaitan mitra kerja harus sinergi, cepat, transparan, dan berbasis digital," tegas Alma Wiranta, Senin (27/4).
Alma Wiranta menyebut digitalisasi pemerintahan menjadi kunci utama reformasi birokrasi pada 2026. Kerja sama dengan pihak ketiga wajib memuat klausul layanan digital dan indikator kinerja terukur.
"Ke depan tidak boleh ada lagi layanan manual yang berbelit. Semua harus terintegrasi melalui aplikasi Bogor Single Window. Ini bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan yang baik," ujarnya, Senin (27/4).
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga tengah menyusun mitigasi risiko kemitraan strategis sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Alma Wiranta memaparkan evaluasi konsep retribusi parkir yang harus segera dipertimbangkan sebagai sumber PAD dengan tetap menekankan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi dipandang bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat guna memastikan pelayanan publik berjalan secara nyaman dan tuntas.