BOGOR, wwb.co.id - Pemerintah Kota Bogor mengapresiasi pelibatan masyarakat dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.
Pemkot Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah gencar melakukan operasi penegakan Perda yang dilaksanakan oleh PPNS dari Satpol PP, Dishub, DLH, dan instansi terkait. Dalam sepekan terakhir, razia gabungan menertibkan pelanggar Perda di berbagai wilayah, termasuk PKL di Pasar Bogor dan alun-alun, pembuang sampah sembarangan, pungutan liar, serta reklame ilegal.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan operasi ini merupakan komitmen pemerintahan Walikota Dedie A Rachim untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Razia yang digelar pasca-Idul Fitri di kawasan Surya Kencana, Alun-Alun Kota Bogor, dan sekitarnya, dipimpin langsung oleh Walikota Dedie A Rachim dan Wakil Walikota Jenal Mutaqin. Hasilnya, ditemukan 34 PKL yang berjualan di trotoar. Setelah didata, gerobak mereka diamankan, dan PPNS menerapkan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Sanksi yang diterapkan berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan, yang dapat diganti dengan kerja sosial atau sanksi administratif Rp250 ribu.
“Penertiban yang sudah disosialisasikan 3 bulan sebelumnya, sejak menginformasikan sampai mengumpulkan pemilik usaha merupakan upaya humanis Pemkot Bogor beserta jajaran. Kalau masih melanggar Perda, ya akan ditindak sesuai ketentuan,” ungkap Alma Wiranta kepada awak media.
Alma menambahkan, sesuai arahan Walikota, PKL dilarang menggunakan trotoar atau tempat yang dilarang untuk berjualan tanpa izin. Hal ini tertuang dalam Perda Kota Bogor nomor 11 tahun 2019 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Masyarakat diharapkan mematuhi regulasi ini dan ikut mengawasi.
Selain sanksi administratif, Pemkot Bogor juga akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar Perda dan memviralkannya di media sosial sebagai efek jera.
Pemkot Bogor menegaskan tidak akan tebang pilih dalam penegakan Perda. Mekanisme sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, hingga proses hukum.