BOGOR, wwb.co.id - Pemerintah Kota Bogor akan menghentikan bantuan hukum bagi warga miskin untuk kasus perceraian mulai 1 Mei 2026. Keputusan ini merupakan rekomendasi Komisi 1 DPRD Kota Bogor.

Sebelumnya, Pemkot Bogor telah mendanai lebih dari 200 perkara hukum bagi warga miskin, termasuk 36 perkara perceraian dengan total anggaran Rp360 juta.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menyatakan anggaran yang ada selama ini cenderung tidak efektif. Angka perceraian justru meningkat 12% di Kota Bogor.

Dana bantuan hukum perceraian kini dialihkan untuk program mediasi dan konseling keluarga melalui Bale Badami.

Ini dilakukan agar intervensi bisa dilakukan sejak awal konflik dalam rumah tangga.

Alma Wiranta menegaskan, Pemkot Bogor tetap berkomitmen membantu warga miskin yang mengalami masalah rumah tangga.

Penghentian bantuan hukum ini tidak berarti Pemkot lepas tangan pada kelompok rentan.

Khusus korban KDRT, kekerasan seksual, atau penelantaran anak tetap akan dibantu setelah asesmen psikolog dan kerja sama dengan LPSK.

“Kami tidak pukul rata. Ada mekanisme verifikasi faktual. Yang kami hentikan adalah bantuan hukum warga miskin kasus perceraian karena masalah ekonomi ringan atau tidak cocok yang bisa diselesaikan lewat konseling,” ujar Alma.