KAB.BOGOR – Pemerintah Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor melakukan apel siaga persiapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuang sampah liar.
Kepala Desa Tarikolot, Wawan Kurniawan mengatakan, sebelumya pihaknya melakukan hal sama di wilayah tarikolot. "Tadi kita sudah melakukan brifing untuk persiapan razia di beberapa titik. Dan kita akan melakukan pengecekan kepada pengendara apabila ada yang membawa sampah, maka akan dilakukan pembinaan," kata Wawan.
Hal tersebut, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum. Dengan denda Rp. 50 Juta dan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Selain itu, dirinya berharap kegiatan malam ini, bukan sekedar siskamling atau melakukan penangkapan jika ada maling saja. Akantetapi, juga melakukan pembinaan kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarang serta melakukan pembinaan kepada orang tua yang memiliki anak kecil untuk tidak berkeliaran diluar rumah diatas jam 10.00 malam.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada Camat Citeureup berkenan hadir dan sudah mendukung serta mensupport kegiatan tersebut," imbuhnya.