Bogor, wwb.co.id - Ratusan warga dari berbagai elemen di Kota Bogor mengikuti aksi menyuarakan penolakan terhadap LGBT sekaligus mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Jum'at (14/8/2026).
Aksi masyarakat tersebut terjadi karena menilai lambatnya Pemerintah Kota Bogor dalam menerbitkan perwali tersebut (Aturan tentang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ). Selain itu hal ini menjadi sorotan tajam berbagai tokoh masyarakat, salah satunya ialah Prof. Dr. Iwan Sumiarsa, yang juga pembina Lbh Keadilan rakyat, berikut ialah pemaparanya mengenai lambatnya penerbitan perwali P4S di Kota Bogor.
Menurutnya bahwa secara politik untuk membuat regulasi maka pasti banyak kepentingan yg ingin membawa arah kebijakan agar sesuai kepentingannya masing-masing. Namun dalam hal ini posisi aturan adalah tegak lurus dengan bersandar pada Landasan idill, Konstitusional, dan Yuridis.
1. LANDASAN IDEOLOGI
Dasar nilai, cita-cita, pandangan hidup, dan ideologi bangsa yang menjadi sandaran regulasi:
- Sila 1 (Ketuhanan Yang Maha Esa):** Agama-agama di Indonesia umumnya memandang perilaku tersebut sebagai hal yang menyimpang dari fitrah.
- Â Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab):Rehabilitasi diposisikan sebagai upaya pemulihan serta perlindungan martabat manusia, bukan sebagai bentuk penghukuman.
- Â Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Negara hadir untuk melindungi keutuhan keluarga dan generasi muda.
2. LANDASAN KONSTITUSIONAL
Dasar hukum yang bersumber langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
-  Pasal 28B ayat (1):"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah..."→ Menjadi dasar negara dalam melindungi institusi keluarga.
-  Pasal 28B ayat (2):** *"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."* → Dasar negara dalam melindungi anak dari pengaruh negatif.
- Pasal 28J ayat (2):** *"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Pasal 29 ayat (2):"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing..." → Negara memiliki kewenangan untuk mengatur agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
