JAKARTA, WWB.CO.ID – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Seperti dilansir dari laman Antaranews, Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.

Hal tersebut disebabkan karena faktor ekonomi yang terus meningkat dari sekitar 3 persen di 2021 menjadi sekitar 5 persen di 2023 akibat terjadinya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan alasan diberlakukannya kebijakan membeli liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) perlu mendaftar.

Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

“Bahwa kita menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama, makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar. (Konsumsi) LPG PSO kurang lebih 8 juta ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1/23).

Oleh karena itu, lanjut Tutuka, pemerintah menetapkan pemberlakuan tersebut agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.