KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk pelaku penipuan atau penggelapan jemaah umroh senilai Rp1,8 Miliar.
“Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan jemaah umroh atas laporan yang dilaporkan pertama kali korban kepada Polresta,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (02/02/23).
Korban datang ke Polresta Bogor Kota bersama 10 anggota keluarga dengan kerugian Rp 200 juta rupiah. Korban dan keluarganya dijanjikan akan diberangkatkan pada 22 Desember 2022 namun tidak kunjung berangkat. Hasil laporan dan penyelidikan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial CV.
“Setelah diintrogasi dan pemeriksaan saksi bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan walaupun janjinya susah deadline di tahun 2022 tetapi tidak berangkat juga, yang kerugiannya mencapai Rp. 1.881.440.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah),” ungkap Bismo.
Bismo mengatakan, dalam kasus penipuan ini penyidik mengamankan barang bukti berupa bukti percakapan, rekening koran, puluhan buku rekening, sertifikat vaksinasi, paspor para korban dan perlengkapan umroh.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku di jerat pasal 372 junco 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Bismo.
Bismo menyampaikan, Polresta Bogor Kota akan membuka posko pengaduan kepasa masyarakat yang menjadi korban CV. CV sendiri menjalankan usaha nya perseorangan seorang diri. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil memberangkatkan sebagian dari jemaah umroh yang mendaftar di biro perjalanannya.
“Yang berhasil berangkat ini mengunakan dari uang jemaah yang lain, sehingga yang menunggu tidak berhasil berangkat,” katanya.
Bismo mengimbau agar masyarakat tidak tergiur biro perjalanan umroh yang murah, harus lebih dulu mengecek harga rata-rata dan track record biro tersebut.