BOGOR, wwb.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan RTH agar memiliki daya paksa dan tidak berhenti pada sekadar imbauan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor yang digelar Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.
Ketua Pansus RTH, Anggota DPRD Kota Bogor Devie P. Sultani, menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari total wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi Perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor? Berapa yang sudah terpenuhi dan berapa yang belum, baik ruang privat maupun publik?” ujar Devie, Rabu (25/2/2026).
Devie mengungkapkan, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum mampu menyajikan data RTH secara detail dan rinci. Kondisi tersebut mendorong Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar.
“Salah satunya adalah soal sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan RTH?” kata politisi Partai NasDem itu.
Ia mencontohkan kewajiban proporsi RTH, misalnya 10 persen, yang perlu disertai konsekuensi jelas jika tidak dipenuhi. Menurutnya, Perda harus memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada contoh di DKI Jakarta, sanksi denda diberikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik tanpa menggunakan APBD. Pola seperti ini bisa menjadi rujukan, termasuk untuk pengadaan aset,” jelasnya.
Devie menegaskan, Perda RTH harus memiliki “greget” agar tidak berhenti pada teguran administratif semata.