BOGOR, wwb.co.id - Dalam langkah strategis untuk memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Sukaraja, Paguyuban Pengurus KDMP secara resmi menyetujui pembentukan Koperasi Sekunder. Koperasi ini akan berfungsi sebagai induk bagi seluruh KDMP yang ada di wilayah tersebut.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, di Aula Kantor Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus dari delapan KDMP, termasuk KDMP Cadasngampar, Cibanon, Cilebut Barat, Cimandala, Cijujung, Pasir Jambu, Pasirlaja, dan Nagrak.
Menurut Sekretaris Jenderal Paguyuban KDMP Kecamatan Sukaraja, Ferry Rahman, kondisi sebagian besar KDMP saat ini masih memprihatinkan. "Saya sudah menginventarisasi berbagai permasalahan di seluruh KDMP. Rata-rata pengurus masih kesulitan menjalankan kegiatan usaha, mulai dari pergantian pengurus, belum adanya penyertaan modal dari pemerintah desa maupun pemerintah pusat, hingga rendahnya minat masyarakat menjadi anggota. Akibatnya, modal usaha belum memadai untuk menjalankan operasional," jelas Ferry.
Ferry menambahkan bahwa pembentukan Koperasi Sekunder adalah langkah penting agar KDMP di Kecamatan Sukaraja tidak tertinggal dari KDMP lain yang sudah berkembang.
Ketua Paguyuban KDMP Kecamatan Sukaraja, Ridwan Saputra, juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kantor/Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres tersebut mengharapkan KDMP menjadi katalisator utama dalam menggerakkan ekonomi desa. Namun hari ini, dari 13 KDMP di Kecamatan Sukaraja, baru dua yang progres pembangunan kantor dan gerainya sudah berjalan, yakni Desa Cijujung dan Cilebut Timur," ungkap Ridwan.
Ridwan berharap pembentukan Koperasi Sekunder ini dapat menjadi alat percepatan untuk mewujudkan KDMP yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa Koperasi Sekunder tidak hanya akan berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai konsolidator dan holding bagi seluruh KDMP. "Koperasi Sekunder akan menjadi pintu masuk dan keluar barang dari KDMP. Tidak hanya tempat diskusi, tetapi juga berperan sebagai offtaker yang menandatangani kontrak pembelian hasil produksi petani, peternak, atau produsen lokal secara langsung dengan harga dan syarat yang disepakati," jelasnya.
Dengan adanya fungsi offtaker ini, para produsen desa dapat memperoleh kepastian pasar dan terhindar dari risiko kerugian, sementara koperasi memperoleh posisi strategis sebagai pengelola rantai pasok. "Jadi, Koperasi Sekunder itu akan menjadi holding dari seluruh KDMP di Kecamatan Sukaraja," pungkas Ridwan.