JAKARTA, wwb.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin marak di dunia maya. Peringatan ini disampaikan setelah OJK mencatat kerugian publik yang mencapai Rp6,1 triliun akibat praktik scam dan fraud dalam waktu kurang dari satu tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa dana sebesar itu seharusnya dapat menjadi pendorong ekonomi di daerah jika disimpan di lembaga keuangan resmi.

“Sayang sekali, dana sebesar itu hilang karena penipuan. Kalau bisa dikelola secara formal, pasti memberi manfaat besar untuk perekonomian masyarakat,” ujar Friderica dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan bahwa sejak November 2024 hingga September 2025, terdapat lebih dari 274 ribu laporan penipuan dengan total 443 ribu rekening terlibat. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu rekening telah diblokir sebagai langkah pencegahan lebih lanjut.

Friderica menjelaskan bahwa fenomena penipuan daring kini menjadi ancaman global yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

“Scam digital ini bisa menyerang siapa pun, dari kota besar sampai desa. Literasi keuangan menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal ini, OJK terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan melalui program nasional seperti Gencarkan (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) dan Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Program-program ini telah menjangkau jutaan pelajar dan masyarakat di berbagai daerah.

Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga keuangan untuk memperluas akses layanan perbankan hingga ke pelosok.

Friderica menegaskan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan bukan hanya untuk mencegah kejahatan siber, tetapi juga untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.