KAB.BOGOR – Beras Padi Pamijahan Pulen milik Perusahaan CV. Putra Pamijahan Perkasa (PPP) diduga tidak memiliki izin merek.
Hal tersebut terbukti saat di telusuri melaui Website https://ahu.go.id/ dan https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ ternyata nama dan Merek Dagang perusahaan tersebut tak terdaftar didalam website milik Kementrian Dalam Negeri tersebut.
Seperti di ketahui dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras, dalam Pasal 2 diatur bahwa Pelaku Usaha yang memperdagangkan beras dalam Kemasan kurang dan 50 kg (lima puluh kilogram) wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.
Disamping itu dalam Pasal 4 disebutkan Kewajiban mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pelaku Usaha yang merupakan: a. Pengemas Beras; dan/atau b. Importir Beras.
Halaman:
M
Penulis: Manan