KOTA BOGOR — Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dari 5 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan penerapan opsen tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022.

Apa Itu Opsen PKB?

Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini dipungut oleh pemerintah provinsi. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 62 UU HKPD.

Dengan adanya opsen, kabupaten/kota mendapat porsi pendapatan baru dari sektor pajak kendaraan, tanpa menambah jenis pajak baru bagi masyarakat.

Bagaimana Perhitungannya?

Besaran opsen dihitung dari pokok PKB terutang, dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar 66 persen. Komponen opsen ini nantinya akan muncul di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB yang diterbitkan mulai 2025, sebagai kolom tambahan di STNK baru.

Tidak Menambah Beban Pajak Total

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Opsen PKB tidak akan menambah beban total yang dibayar wajib pajak. Pemerintah Provinsi didorong melakukan penyesuaian tarif PKB, sehingga jumlah pembayaran tetap sama seperti sebelum 2025.

Tujuan dan Manfaat Opsen PKB