JAKARTA, wwb.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu atas aturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan Kapolri tak lagi dapat menempatkan polisi aktif di posisi sipil apa pun tanpa terlebih dahulu melepas status keanggotaannya di kepolisian.
Ketentuan itu diputus dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Permohonan tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil—mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT—telah berlangsung tanpa keharusan mundur atau pensiun, sehingga dinilai menabrak prinsip netralitas aparatur negara.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Kamis (13/11/2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri justru memperkeruh makna pasal tersebut. Alih-alih memberi batasan, frasa itu dianggap membuka ruang multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar institusi Polri.
Menurut MK, kekaburan norma itu tidak hanya menimbulkan ketidakjelasan bagi anggota Polri yang ingin menduduki posisi sipil, tetapi juga berdampak pada karier para ASN yang seharusnya memiliki kesempatan setara dalam sistem merit.
Para pemohon berpendapat, ketidakpastian aturan tersebut berpotensi merusak kualitas demokrasi, prinsip netralitas aparatur negara, serta mengancam hak konstitusional warga negara yang berprofesi sebagai profesional sipil untuk mengambil bagian dalam jabatan publik.
MK menyatakan seluruh argumentasi pemohon beralasan dan mengabulkannya secara penuh. Dengan putusan ini, polisi aktif yang ingin menduduki jabatan di lembaga sipil wajib mundur atau pensiun dari Polri.
Saat ini, sejumlah posisi strategis di lembaga sipil memang masih ditempati oleh polisi aktif, termasuk di KPK. Padahal, sebelumnya lembaga antirasuah itu mensyaratkan pendaftar komisioner harus berstatus purnawirawan, bukan anggota aktif Polri. (***)