TANGERANG, wwb.co.id  – Sengketa lahan antara keluarga ahli waris H. Raan dengan pihak Desa Tobat akhirnya mulai menemukan titik terang setelah melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, di lokasi perkara yang berada di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (29/10/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga ahli waris, pemerintah desa, perwakilan pengembang, serta aparat kepolisian. Dari hasil mediasi, disepakati lima poin penting, yaitu:

Pihak keluarga ahli waris menyatakan belum pernah menjual tanah yang tengah diperkarakan.

Dari tiga register tanah atas nama Hasan yang tercatat di Desa Tobat, lokasi yang disengketakan bukan merupakan lahan yang dimaksud dalam klaim keluarga.

Pihak keluarga menyatakan berniat untuk menjual tanah tersebut.

Pemerintah Desa Tobat menghendaki adanya musyawarah lanjutan antara keluarga ahli waris dan pihak pengembang, PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).

Dimohon agar pihak yang tengah mengerjakan proyek tidak melakukan eksekusi atau penggusuran sebelum musyawarah antara kedua belah pihak dilakukan dan tercapai kesepakatan bersama.

Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, menjelaskan bahwa hasil musyawarah ini akan segera ditembuskan kepada pimpinan pengembang PT SSCP, Aun, agar dapat menindaklanjuti dan menjadwalkan pertemuan dengan pihak keluarga untuk mencapai kesepahaman bersama.

Sementara itu, Hasan, salah satu pemilik lahan yang namanya tercatat dalam register tanah desa, memberikan klarifikasi bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang telah dijual sebelumnya bukanlah lahan yang kini dipersoalkan. Ia juga membantah pernah menandatangani dokumen di Kantor Desa Tobat, dan menegaskan bahwa tanda tangannya dilakukan di Desa Parahu.