DINAMIKA NEWS — Upaya mediasi antara Hessa Mahardika, karyawan PT Adhira Dinamika Multifinance (ADM) Cabang Cileungsi, dengan pihak manajemen perusahaan kembali berujung buntu. Perselisihan hubungan industrial ini dipicu oleh penolakan karyawan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa pemberian pesangon.
Mediasi ketiga yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor pada Rabu (24/12/2025) tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam forum tersebut, PT ADM tetap bersikeras menolak memberikan pesangon dengan dalih bahwa karyawan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Perusahaan (PP).
Sikap tersebut ditentang keras oleh kuasa hukum Hessa Mahardika, yakni Uyo Taryo, S.H., dan Harun, S.H., S.T., M.I.Kom. Mereka menegaskan bahwa kliennya tetap memiliki hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
“Sejak mediasi pertama hingga kedua, klien kami dengan tegas menolak PHK karena hak-haknya tidak diberikan. Namun, PT ADM tetap keukeuh melakukan PHK tanpa memenuhi kewajiban normatif. Mediasi seharusnya menjadi ruang mencari solusi, bukan sarana pemaksaan kehendak sepihak,” ujar tim kuasa hukum usai mediasi yang dipimpin oleh Mediator Disnaker, Srimeini, S.E., M.M.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sekalipun karyawan dianggap melakukan kesalahan, proses PHK tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalaupun perusahaan menilai klien kami melakukan pelanggaran yang berujung PHK, silakan tempuh sesuai aturan. Namun jangan mengabaikan hak-hak pekerja. Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, setidaknya terdapat tiga komponen yang wajib dibayarkan, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah,” tegasnya.
Karena tidak tercapai titik temu, proses penyelesaian perselisihan ini akan berlanjut dengan diterbitkannya surat anjuran resmi dari mediator Disnaker Kabupaten Bogor. Meski demikian, peluang penyelesaian secara bipartit masih terbuka apabila kedua belah pihak bersedia mencari jalan damai sebelum anjuran tersebut dikeluarkan. (*/Jamil)