BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretariat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengamanan Aset Barang Milik Daerah (BMD) secara daring pada Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, H. Eko Prabowo, AP., M.Si., itu diikuti sekitar 160 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor.
FGD menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agnes Renita Butar-Butar, SH., MH., serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., M.Si (Han).
Dalam sambutannya, Eko Prabowo menyampaikan bahwa persoalan aset daerah yang berujung gugatan hukum masih kerap terjadi akibat lemahnya administrasi dan pendataan fisik aset.
Karena itu, FGD dinilai penting sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan sistem pengamanan aset daerah.
Pada pemaparannya, Alma Wiranta menyoroti sejumlah persoalan aset yang saat ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor. Ia menegaskan bahwa pengamanan aset daerah harus dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
"Dalam strategi Asset Liability Management, tiga parameter pengamanan aset meliputi pengamanan fisik, administrasi dan hukum sebagai strategi manajemen," ujar Alma.
Menurut Alma, pelaksanaan FGD ini merupakan respons atas maraknya persoalan aset Barang Milik Daerah di Kota Bogor. Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penguatan Perda Nomor 5 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan penerimaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agnes Renita Butar-Butar, menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendapat hukum serta menangani perkara perdata terkait aset milik pemerintah daerah.