DINAMIKA NEWS – Maraknya perkara penyalahgunaan dan sengketa aset Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bogor. Untuk memperkuat tata kelola serta pengamanan aset daerah, Sekretariat Daerah Kota Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengamanan Aset Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor secara daring, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, H. Eko Prabowo, AP., M.Si., dan diikuti sekitar 160 peserta yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

FGD menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agnes Renita Butar-Butar, SH., MH., serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., M.Si (Han). Kegiatan dipandu moderator Yulia Anita Indrianingrum, SH., MSc., dengan Vilya Kristiana, SH., sebagai pembawa acara.

Dalam sambutannya, Eko Prabowo mengungkapkan bahwa persoalan aset daerah yang berujung pada gugatan hukum masih kerap terjadi. Kondisi tersebut banyak dipicu oleh kelalaian administrasi maupun ketidaksesuaian pendataan fisik aset.

"FGD ini perlu segera dilaksanakan sebagai upaya penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengamanan aset daerah agar tidak terus menimbulkan persoalan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Alma Wiranta dalam pemaparannya menyoroti sejumlah isu terkini terkait aset daerah. Ia menekankan pentingnya penerapan tiga parameter utama dalam pengamanan aset BMD, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.

"Dalam strategi Asset Liability Management, tiga parameter pengamanan aset meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum sebagai strategi manajemen," kata Alma.

Menurutnya, pelaksanaan FGD tersebut merupakan respons atas maraknya persoalan aset BMD di Kota Bogor. Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta penguatan Perda Nomor 5 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan penerimaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta permukiman.

Di sisi lain, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agnes Renita Butar-Butar, menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam pengamanan aset pemerintah, baik melalui pemberian pendapat hukum maupun penanganan proses litigasi di pengadilan terkait perkara perdata atas aset pemerintah daerah.