KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Menjelang tahun baru 2024 Polresta Bogor Kota melarang penggunaan petasan atau mercon.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol, Bismo Teguh Prakoso mengatakan, larangan itu dilakukan guna Kota Bogor kondusif dalam hal hal negatif yang memicu Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah Kota Bogor.

“Polresta Bogor Kota akan gencar melaksanakan operasi miras kemudian kita juga akan melakukan operasi petasan hingga tahun baru nanti,” ujarnya kepada media, Senin (18/12/23).

Bismo menjelaskan, larangan petasan itu jenisnya seperti mercon dan untuk kembang api jika ada ijinnya bisa digunakan.

“Jenis petasan yang berbunyi meledak, seperti mercon itu tidak bisa, bahan peledak itu melanggar undang-undang nomor 12 tahun 51oleh karena itu kita operasi,” katanya.

“Jadi bunga api (kembang api) dan bahan peledak itu beda, petasan atau mercon itu cenderung suara, kalo kembang api itu bunga api cahaya,” sambungnya.

Ia mengatakan, wilayah di Kota Bogor semua akan di identifikasi dan jika ada pengguna yang menyalakan petasan mercon bisa langsung di informasikan kepada petugas.

“Jika ada yang menyalakan mercon bisa informasi kepada petugas, karena itu sifatnya bahan peledak. Kita akan melakukan penyitaan sebelum itu melukai bagi yang meledakan ataupun orang di sekitarnya,” tegasnya.