Oleh: Dudung A. Abdullah

Sebuah mal mewah di pusat Kota Bogor beberapa waktu lalu dituding melakukan pencemaran lingkungan. Limbahnya disebut langsung dibuang ke sungai sekitar, hingga mengotori lingkungan. Namun pihak pengelola dengan sigap meluruskan, keterangan yang disampaikan di hadapan beberapa pemangku kebijakan menyatakan bahwa limbah dikelola sesuai aturan, sementara yang dibuang langsung adalah saluran dari air hujan.

Di banyak kota di Indonesia, kehadiran mal dianggap sebagai simbol keberhasilan pembangunan. Gedung mewah dan gagah, serta aktivitas ekonomi yang padat seolah menjadi tanda bahwa sebuah daerah sedang bergerak ke arah kemajuan. Namun di balik citra modern itu, sering terselip persoalan yang terus berulang dan jarang menjadi perhatian serius: sungai yang tercemar.

Sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan masyarakat, kerap berubah menjadi tempat akhir dari berbagai limbah perkotaan, termasuk aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan. Limbah cair dari berbagai aktivitas, pendingin ruangan, hingga operasional pusat perbelanjaan tersebut, jika tidak dikelola dengan baik akan masuk ke sistem drainase dan bermuara ke sungai, lalu mengotorinya. Ditambah lagi dengan berbagai sampah plastik dari aktivitas konsumsi, dalam kondisi ini beban ekologis sungai akan terus semakin berat.

Padahal dari sisi hukum, persoalan ini bukanlah wilayah abu-abu, aturannya sudah sangat terang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa pencemaran lingkungan merupakan tindak pidana serius. Bahkan Pasal 98 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang dilakukan dengan sengaja. Ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya telah menyediakan instrumen hukum yang cukup kuat.

Namun pertanyaan pentingnya, mengapa pencemaran sungai masih terus terjadi?

Lemahnya Penegakan Hukum

Penyelesaian pencemaran lingkungan sebenarnya tidak berhenti pada teguran administratif. Hukum lingkungan juga mengenal sanksi pidana yang tegas, seperti Pasal 99 tentang kelalaian yang mencemari lingkungan, Pasal 100 tentang pelanggaran baku mutu air limbah, hingga Pasal 104 tentang pembuangan limbah tanpa izin. Semua ketentuan tersebut dapat berujung pada pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Pihak korporasi termasuk pengelola mal tidak bisa berlindung di balik alasan bahwa kesalahan hanya terjadi di tingkat teknis. Perusahaan dapat dikenai denda, pencabutan izin, bahkan penutupan usaha. Lebih jauh lagi, undang-undang ini juga mengatur bahwa pengelola korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.