BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai penggunaan Lambang Daerah Kota Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penggunaan logo dan himne Kota Bogor sebagai identitas resmi yang merepresentasikan sejarah, budaya, serta jati diri daerah.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan bahwa lambang daerah memiliki makna yang sangat penting karena bukan hanya berfungsi sebagai simbol pemerintahan, tetapi juga menjadi representasi kehormatan dan kebanggaan masyarakat Kota Bogor.
"Lambang Daerah Kota Bogor merupakan identitas dan kehormatan daerah. Di dalamnya terdapat filosofi Garuda Pancasila, Istana Bogor, kujang, Gunung Salak, hingga himne Kota Bogor yang lirik dan nadanya membangkitkan rasa cinta terhadap kota dan bangsa. Kalau kita mencintai Kota Bogor, mari gunakan lambang daerah terbaru dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alma Wiranta di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026).
Menurut Alma, Perda Nomor 12 Tahun 2025 telah mengatur secara lengkap mengenai bentuk, warna, filosofi, hingga tata cara penggunaan Lambang Daerah Kota Bogor. Aturan tersebut disusun agar simbol resmi daerah tetap memiliki wibawa serta terhindar dari penyalahgunaan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut implementasi perda tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3891-Huk.HAM Tahun 2026 tanggal 20 Juli 2026 tentang Pedoman Penggunaan Logo dan Himne Kota Bogor. Surat edaran itu menjadi acuan bagi perangkat daerah, instansi pemerintah, sekolah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat dalam menggunakan lambang daerah secara benar dan seragam.
Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, serta masyarakat dapat segera menyesuaikan penggunaan logo dan himne sesuai ketentuan terbaru. Langkah tersebut diyakini mampu memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan rasa memiliki terhadap Kota Bogor.
Alma menegaskan, penguatan identitas daerah melalui logo dan himne juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Ketika identitas dan kehormatan Lambang Daerah Kota Bogor dijaga bersama, maka kecintaan masyarakat terhadap kotanya akan semakin kuat. Logo dan himne ini menjadi pengingat agar kita terus bekerja dengan jujur, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mewariskan nilai-nilai luhur bagi generasi mendatang," tutup Alma Wiranta.