Oleh: Winda Stionix, SH
Memiliki rumah merupakan impian hampir setiap keluarga Indonesia. Namun, tingginya harga properti membuat sebagian besar masyarakat harus mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disalurkan perbankan untuk mewujudkan impian tersebut.
Sayangnya, di balik optimisme kepemilikan rumah melalui KPR, masih terdapat persoalan yang terus berulang dan merugikan konsumen, yakni belum diterimanya sertipikat rumah meskipun kewajiban kredit telah lunas.
Masalah ini kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa puluhan ribu nasabah PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang telah melunasi KPR belum menerima sertipikat rumah mereka. Berdasarkan pemberitaan yang beredar pada Januari 2025, tercatat sekitar 38 ribu lebih rumah belum diserahkan sertipikatnya kepada konsumen dan melibatkan ribuan proyek perumahan. Bahkan, sejak 2019 ditemukan sekitar 120 ribu unit rumah yang mengalami persoalan serupa.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan sertipikat pasca pelunasan KPR bukan sekadar kasus individual, melainkan masalah sistemik yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dalam skala besar.
Sertipikat, Bukti Kepastian Hukum
Dalam hukum pertanahan Indonesia, sertipikat merupakan bukti hak yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan. Keberadaan sertipikat menjadi sangat penting karena menjadi dasar perlindungan hukum bagi pemilik rumah.
Ketika sertipikat belum diterima, pemilik rumah menghadapi berbagai keterbatasan. Rumah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk transaksi jual beli, pewarisan, pengajuan kredit, maupun kepentingan hukum lainnya. Dalam kondisi tertentu, bahkan dapat memunculkan risiko sengketa akibat tumpang tindih kepemilikan atau masalah pada tanah induk.