BOGOR, wwb.co.id - Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor siap meluncurkan program Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2.0. Inisiatif ini selaras dengan arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, menekankan penggunaan teknologi digital.
Tujuan utamanya adalah memperkuat pencapaian Key Performance Indicator (KPI) pada tahun 2026 di seluruh Pemerintah Daerah.
Fokus penguatan akan meliputi kapasitas dan implementasi pelayanan publik, khususnya dalam penataan regulasi daerah serta pemberian bantuan hukum.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Dr(c). Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA, menegaskan, “Inovasi ini menjadi jawaban atas tuntutan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan terukur di era digital.”
IRH 2.0 merupakan sistem monitoring dan evaluasi reformasi hukum yang memanfaatkan dashboard real-time. Sistem ini mengintegrasikan data pengajuan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Pengukuran dilakukan terhadap lima indikator utama: kualitas regulasi, kepatuhan hukum, pelayanan hukum masyarakat, penyelesaian sengketa, dan digitalisasi JDIH.
“Dulu evaluasi IRH manual, butuh waktu sekitar 2 bulan. Sekarang data masuk otomatis dari Sipro HD dalam aplikasi JDIH, hasilnya bisa dilihat per hari,” jelas Alma Wiranta.
Ia menambahkan, “KPI Bagian Hukum dan HAM akan naik 18% jika memperoleh penguatan sistem.”
Salah satu fitur unggulan IRH 2.0 adalah Legal Alert System. Fitur ini secara otomatis mengirim notifikasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).