BOGOR, wwb.co.id– Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk membahas implikasi penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem pendataan terbaru ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang mewajibkan sinkronisasi data pemerintah daerah dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika, menjelaskan bahwa mulai tahun depan proses pemutakhiran data akan dilakukan melalui validasi dan verifikasi lapangan dengan melibatkan Dinsos, kelurahan, RT/RW, serta pendamping sosial. Ia menekankan pentingnya keterlibatan penuh Pemerintah Kota Bogor agar tidak terjadi kesalahan data.
“Peran pemerintah daerah dan aparatur wilayah sangat penting dalam memastikan data yang dikumpulkan akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rezky, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menegaskan perlunya sosialisasi masif mengenai DTSEN agar masyarakat memahami mekanisme baru pendataan sosial. Endah meminta Dinsos bekerja sama dengan Diskominfo untuk memastikan informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Endah juga menyampaikan harapan Komisi IV bahwa DTSEN mampu meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, mengurangi data ganda, serta memperbaiki kualitas perencanaan kebijakan sosial di Kota Bogor.
“Sehingga hasil pemutakhiran DTSEN menjadi dasar utama dalam penetapan penerima bantuan sosial dan penyusunan program kesejahteraan di Kota Bogor,” tutup Endah.