BOGOR – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap rencana penerbitan surat edaran Bupati Bogor terkait pencegahan dan penanggulangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Selain itu, DPRD juga mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum yang lebih kuat.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, saat menerima audiensi Forum Pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Senin (22/6/2026).

Pertemuan yang dihadiri sejumlah anggota Komisi IV serta kepala dinas terkait itu membahas berbagai upaya pencegahan terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Wasto menegaskan pandangannya bahwa dalam ajaran Islam manusia diciptakan dalam dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.

“Pasangan laki-laki adalah perempuan dan pasangan perempuan adalah laki-laki, bukan sejenis. Namun, karena hawa nafsu dan godaan setan, manusia melanggar fitrahnya,” ujar Wasto.

Ia juga menyampaikan bahwa perilaku LGBT dipandang sebagai bentuk penyimpangan moral yang tidak boleh dinormalisasi serta telah dikenal sejak kisah Nabi Luth AS.

Menurut Wasto, berbagai upaya pencegahan harus dilakukan secara serius dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengingat kampanye yang berkaitan dengan LGBT dinilai semakin masif.

“Islam adalah agama yang tegas terhadap LGBT. Karena gerakan mereka masif, maka kita juga harus bergerak secara masif,” tegasnya.

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah mendorong program pencegahan bahaya LGBT menjadi gerakan bersama yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.