BOGOR, wwb.co.id – Polemik penggunaan anggaran negara untuk pembelian hewan kurban kembali menjadi perhatian publik menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, memberikan pandangan keagamaan terkait hukum penggunaan dana pemerintah untuk pelaksanaan ibadah kurban.
Menurutnya, kurban pada hakikatnya merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak dengan niat ibadah, pengorbanan, dan kepedulian sosial terhadap sesama.
Ia menjelaskan bahwa substansi utama Iduladha tidak hanya terletak pada penyembelihan hewan, tetapi juga pada semangat berbagi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Dalam Islam, kurban memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin. Ketika pemerintah membantu masyarakat melalui fasilitas hewan kurban, selama mekanismenya benar dan tidak melanggar aturan, hal tersebut dapat dibenarkan,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menambahkan, para ulama pada dasarnya sepakat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang mampu. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Selain itu, ia juga mengutip Surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa kurban merupakan syiar Islam yang memiliki nilai ibadah sekaligus nilai sosial yang besar bagi masyarakat.