BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan lembaga amil zakat dalam membangun kesejahteraan masyarakat di Kota Bogor.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Perusahaan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 yang digelar di Hotel Salak The Heritage, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Adityawarman mengingatkan bahwa zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama secara individual, tetapi juga memiliki peran penting sebagai instrumen ekonomi untuk menciptakan keadilan sosial dan membantu pengentasan kemiskinan.
Ia menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 yang memungkinkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Bogor menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
“Ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen sosial ekonomi yang penting bagi pembangunan bangsa,” ujar Adityawarman.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai kebijakan tersebut membuka peluang besar bagi perusahaan untuk menunaikan zakat secara lebih sistematis, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa di tengah keterbatasan anggaran daerah atau APBD, kekuatan filantropi Islam seperti zakat, infak, dan sedekah menjadi pelengkap penting bagi program pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“DPRD Kota Bogor memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Kami berharap BAZNAS Kota Bogor terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas agar kepercayaan dunia usaha semakin meningkat,” tuturnya.
Adityawarman juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari manfaat yang diberikan kepada lingkungan sekitar.