JAKARTA, WWB.CO.ID – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta masyarakat untuk memahami data medis seseorang yang bersifat personal sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Jakarta, Selasa, (28/02/2023).
Hal itu disampaikan, Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Agus Rachmanto menyampaikan ketidakpahaman masyarakat tentang rekam medis yang bersifat privat saat Siaran Sehat di Jakarta belum lama ini.
“Tentunya banyak masyarakat belum familier tentang rekam medis karena bersifat personal, kemudian belum paham apa beda dan manfaatnya bagi saya,” kata Agus.
Sebelumnya, Kemenkes merancang Satu Sehat untuk data rekam medis dan hanya diletakan di rumah sakit guna setiap pasien mendapatkan haknya untuk bisa mengetahui riwayat penyakitnya maupun akses dan fasilitas apa saja selama berobat.
Agus menambahkan bahwa, terkait rekam medis di Indonesia ini sangatlah unik karena dimana negara lain gagal karena banyak penolakan di Indonesia malah berhasil dan dia pun berharap keunikan tersebut bisa jadi hal hal yang baik bagi masyarakat.
“Bukan di Indonesia saja, tapi di dunia penerapan ini juga menantang. Saya yakin kalau kita terapkan di negara lain, mungkin tidak akan berhasil dan banyak yang protes, tapi di Indonesia berhasil, dengan keunikan ini kita harap bisa jadi hal baik juga bagi Indonesia. Bagi masyarakat yang mau menerima dan mau mencoba tentunya ini bisa jadi satu hal yang kita lihat manfaatnya,” tutur Agus.
Kemenkes juga menjamin keamanan data rekam medis pasien maupun data lainnya dengan menjalin ikatan kerjasama bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) serta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lalu pihak lain terkait sertifikasi aplikasi, penentuan sistem keamanan, tata kelola teknologi sampai register management dan sumber daya manusianya diharapkan bisa menjaga dan membantu masyarakat di bidang kesehatan,” papar Agus.