JAKARTA, WWB.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi.

Mengutip laman Infopublik.id, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes tersebut. Sebut saja mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti, pada Permenkes tersebut juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.

Indah menjelaskan, pada Permenkes 23 tahun 2023, rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien COVID-19.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” jelasnya.

Lanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk RS sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya.

Kemudian RS yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sedangkan untuk pasien COVID-19 yang masuk RS setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, RS masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19