KOTA BOGOR, wwb.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan manasik haji bagi siswa Raudhatul Athfal (RA). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap himbauan Gubernur Jawa Barat yang bertujuan untuk mengurangi beban finansial orang tua murid.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bogor, H. Adeng, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada pengurus RA jauh sebelum larangan ini dikeluarkan.
"Tidak ada yang tidak tahu, kami sudah memanggil pengurus RA sejak jauh-jauh hari. Kami menganjurkan agar tidak ada kegiatan manasik dan secara tegas melarangnya karena ada himbauan dari Bapak Gubernur," kata Adeng kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Senin (13/10/25).
Menurut Adeng, larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban biaya bagi orang tua. Ia juga menyebutkan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan kepala madrasah terkait hal ini.
"Yang dihindari itu pungutan yang menjadi beban orang tua. Kami dan pak kepala sudah pernah berkomunikasi. Kami melarang kegiatan tersebut, dan dokumentasinya pun ada," ujarnya.
Menanggapi informasi mengenai adanya kegiatan manasik yang tetap dilaksanakan, Adeng mengaku baru mengetahuinya dari laporan media. Ia menekankan bahwa jika kegiatan tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan resmi, maka hal itu jelas melanggar regulasi dan arahan gubernur.
"Baru tahu dari akang (wartawan) kalau ada kegiatan manasik. Biasanya kalau ada kegiatan, harus ada pemberitahuan resmi sesuai regulasi. Kalau tidak sesuai, tentu kami tidak membolehkan," ungkapnya.
Adeng menambahkan bahwa Kemenag Kota Bogor telah melakukan pembinaan kepada seluruh lembaga RA untuk memastikan tidak ada kegiatan serupa yang dilaksanakan.
"Kami sudah antisipasi sebelumnya. Dalam pembinaan itu, kami menegaskan kegiatan manasik tidak diperbolehkan. Tujuan utamanya agar tidak ada beban tambahan bagi orang tua," jelasnya.