KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Pembangunan gedung berjalan tanpa memiliki izin terlebih dahulu seakan-akan bukan menjadi kewenangan pihak kelurahan. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
“Mangga” (silahkan) bisa “ditaros” (ditanya) langsung kewenangan dinas terkait,” ungkap Lurah Kebon Kalapa, Supyawan saat di konfirmasi terkait adanya bangunan Gedung yang sudah berdiri namun perizinannya baru sampai Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan baru sampai tahap verifikasi.
Disamping itu, Ia menganjurkan agar langsung menghubungi pemilik gedung yang saat ini di ketahui sudah mencapai 90 %.
“Langsung aja hubungi pelaksananya, (langsung hubungi ini),” terang Supyawan sambil memberikan nomor pelaksanaan pembangunan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger belum lama ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, M. Hutri menegaskan, setiap mendirikan gedung harus memiliki izin terlebih dahulu.
“Setiap mendirikan bangunan harus memiliki PBG/IMB, dan pembangunan harus menunggu izinya terbit terlebih dahulu,” tegasnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger, Rabu (7/8/24).
Akan tetapi pembangunan yang diduga untuk kos-kosan yang berlokasi di RW 04, Kelurahan Kebon Kalapa itu masih berlanjut dan di perkirakan sudah mencapai 90%.
Bayu Prasetyo dipercaya mengurus perizinan menjelaskan bahwa perizinannya sudah masuk ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan baru sampai tahap verifikasi.
“Perizinan itu sudah masuk SIMBG, memang dari perizinan itu baru tahap verifikasi. Jika ada yang kurang, tinggal dilengkapi. Paling hanya kurang satu dua berkas dokumen saja,” jelasnya belum lama ini.