DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, adaptif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan swalayan pada Sabtu (23/5/2026).
Memasuki Masa Sidang Ketiga DPRD Kota Bogor Tahun 2026, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor kembali bergerak intensif mengawal pembentukan berbagai regulasi strategis daerah. Tidak hanya bersinergi dengan perangkat daerah dan BUMD, pemerintah juga mulai melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam penguatan literasi hukum demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa literasi hukum ke depan tidak lagi hanya berfokus pada sosialisasi perda, tetapi juga menyentuh proses pembentukan hingga evaluasi implementasi aturan di lapangan.
“Sekarang kita masuk masa sidang ketiga. Ini menjadi momentum bagi eksekutif dan legislatif untuk menyinkronkan literasi hukum Kota Bogor, bukan hanya di ruang rapat, tetapi juga hadir langsung di lingkungan masyarakat melalui sosialisasi dan evaluasi aturan,” ujar Alma, Senin (25/5/2026), usai mengikuti rapat pimpinan di Bumi Ageung Batutulis.
Alma juga merespons berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi oleh sejumlah elemen mahasiswa dan warga terkait kinerja Pemerintah Kota Bogor. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi dan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang solutif.
“Pemkot dipastikan tidak anti kritik. Demo merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kebebasan berpendapat. Tugas saya memastikan aspirasi itu diterjemahkan ke dalam bahasa perda yang mampu menjawab kesenjangan antara kenyataan dan harapan masyarakat,” jelasnya.
Dalam Masa Sidang Ketiga DPRD Kota Bogor periode Mei hingga Agustus 2026, pembahasan akan difokuskan pada sejumlah raperda strategis, termasuk perubahan perangkat daerah dan rencana penyelenggaraan industri. Alma optimistis pembentukan perda yang terprogram akan membuat proses pembahasan lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan perda, masyarakat akan dilibatkan melalui forum dengar pendapat sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
“Pembahasan perda harus melibatkan warga masyarakat sejak awal. Masa sidang ketiga ini menjadi sarana uji nyata apakah regulasi yang dihasilkan benar-benar hidup di tengah masyarakat dan mampu menjawab persoalan yang terjadi,” tegas Alma.