Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus didalami Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, dianggap sebagai langkah penegakan hukum yang transparan oleh pemerintah.

Pergantian pimpinan BGN pada awal Juni 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto mendahului proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung. Penggeledahan di kantor BGN kemudian berujung pada penetapan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Dugaan praktik jual-beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi salah satu fokus penyidikan. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyebutkan dugaan ini tengah didalami aparat penegak hukum.

Langkah cepat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini diapresiasi sebagai komitmen pemberantasan korupsi. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan menghentikan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional.

Program MBG dipastikan tetap berjalan untuk melayani masyarakat. Fokus penyidikan saat ini adalah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan individu, bukan kegagalan program secara keseluruhan. Masyarakat diimbau mengacu pada informasi resmi dari aparat penegak hukum dan menghormati prinsip praduga tak bersalah.

Kasus ini juga dilihat sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan transparansi Program MBG. Perbaikan sistem pengawasan, peningkatan akuntabilitas, dan pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mencegah penyimpangan serupa di masa depan. Pemerintah berupaya menjaga kredibilitas program dan kepercayaan publik.