KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Kadishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra tidak mempermasalahkan adanya pemasangan banner di angkutan umum. Hal tersebut kata dia, berdasarkan hasil rapat dengan Polresta Bogor Kota bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor beberapa waktu lalu.
“Kita bahas di Polres ini masuk iklan atau bukan.? Dan itu katanya bukan,” kata Kadis yang akrab disapa Marse ketika di temui di ruangannya, Rabu (28/8/24).
Dari sisi Dishub sendiri sambungnya, dikarenakan itu tidak ada pajak dan retribusinya jadi tidak masalah.
“Saya bilang, selama itu tidak membahayakan keselamatan, karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub-nya) begitu, selama tidak membahayakan keselamatan dan persentasenya tidak melebihi 30 atau 70% terayek masuk jadi tidak masalah,” jelasnya.
Hal itu pun, masih kata Marse, disepakati dari hasil rapat bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
Kendati demikian, dirinya meminta kepada Bawaslu dan KPU agar memberikan surat untuk melakukan tindakan apa bila hal itu berkaitan dengan kampanye.
“Ranahnya kampanye itu kan ranahnya KPU dan Bawaslu, kalau kami ranahnya keselamatan. Dan itu sudah kita bahas, kesepakatan terakhir dengan Forkopimda itu nanti apabila dimasa tenang itu harus diclearkan (bersihkan) semua,”terang Marse.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman mengatakan untuk saat ini Bawaslu Kota Bogor sebagai pengawas Pemilu belum bisa menindak karena belum masuk tahapan pencalonan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Bogor.
“Penanganan maraknya alat peraga, sosialisasi tokoh-tokoh yang berpotensi menjadi calon Walikota atau Wakil Walikota Bogor masih menjadi kewenangan Pemkot Bogor, penegak hukum Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat,” singkat Firman ditemui di Kantor Bawaslu belum lama ini.