BOGOR, wwb.co.id – Menjelang tengah malam, aktivitas di ruang kerja Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor masih berlangsung. Tumpukan draf Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dokumen bantuan hukum, hingga berbagai kajian regulasi memenuhi meja kerja. Di tengah kesibukan itu, Alma Wiranta tetap fokus menelaah satu per satu dokumen yang menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum Kota Bogor.

Bagi Alma, tantangan terbesar dalam menyusun regulasi bukan sekadar membuat aturan, melainkan memastikan aturan tersebut mampu menjawab dinamika yang terus berkembang di lapangan. Mulai dari persoalan pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, reklame, transportasi umum, hingga sengketa aset daerah menjadi bagian dari kompleksitas yang harus dihadapi pemerintah daerah.

"Kalau saya hanya menjadi penonton, maka ketertiban dan kepastian hukum tidak akan terwujud. Tugas kami adalah menjembatani idealisme regulasi dengan realitas yang terjadi di masyarakat," ujar Alma saat ditemui di kantornya, Jumat (22/5/2026).

Kota Bogor dan Tantangan Regulasi

Sebagai kota penyangga ibu kota dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, Kota Bogor menghadapi berbagai persoalan yang memerlukan pendekatan hukum yang adaptif. Pertumbuhan aktivitas ekonomi, meningkatnya kebutuhan ruang publik, serta tingginya mobilitas warga dan pendatang menuntut pemerintah daerah memiliki regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman.

Menurut Alma, regulasi tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi juga harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

"Warga ingin tertib, tetapi di sisi lain ada kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi. Pemerintah harus mampu menghadirkan aturan yang adil dan bisa dijalankan oleh semua pihak," katanya.

Data Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir sejumlah sengketa hukum yang melibatkan pemerintah daerah berkaitan dengan persoalan aset maupun kebijakan yang belum memiliki landasan hukum yang kuat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya evaluasi terhadap berbagai produk hukum daerah.

Dorong Regulasi yang Humanis