BOGOR – Di balik penyusunan dan penguatan berbagai regulasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, terdapat sosok Alma Wiranta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlatar belakang Jaksa Ahli Madya yang dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Penugasan tersebut diberikan oleh Wali Kota Bogor atas persetujuan Jaksa Agung. Sejak 2019, Alma bertugas mengawal penyusunan, harmonisasi, hingga implementasi ribuan produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), Keputusan Wali Kota (Kepwal), serta mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mitigasi risiko hukum melalui kolaborasi dengan berbagai instansi.
Menurut Alma, kehadiran jaksa di lingkungan pemerintah daerah memiliki fungsi strategis sebagai pengawal regulasi sekaligus pengingat agar setiap kebijakan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Profesi jaksa di Pemda itu harus jadi rem dan gas, mengendalikan regulasi daerah yang terlalu banyak dan tidak bermanfaat serta sebagai pengingat terhadap tugas dan wewenang," ujar Alma Wiranta, Kamis (9/7/2026), usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan RI di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung.
Dalam menjalankan tugasnya, Alma dikenal mengedepankan pendekatan kerja yang situasional, kritis, namun tetap mengutamakan kolaborasi. Ia menegaskan bahwa sinergi dengan seluruh perangkat daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Bogor Beres, Bogor Maju.
Salah satu implementasi yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami sebagai bentuk penerapan restorative justice di tingkat daerah. Regulasi tersebut dinilai mampu menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat secara lebih konstruktif.
Selain mengawal penyusunan regulasi, Alma juga berperan dalam mendorong digitalisasi produk hukum daerah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai Perda dan Perwali secara lebih mudah dan cepat.
"Maruah hukum dimanapun itu bukan di menara gading. Regulasi daerah sebagai pedoman warga Kota Bogor harus membumi, bisa dipahami warga. Apalagi saat ini dibantu DPRD dalam sosialisasi Perda ke masyarakat," katanya.
Pemegang gelar tambahan Certified Legal Auditor (CLA) yang saat ini juga sedang menempuh pendidikan doktoral di Universitas Pertahanan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola regulasi daerah sebagai bagian dari pelaksanaan RPJMD Kota Bogor 2025–2029 serta RPJPD 2025–2045.