BOGOR - Kejaksaan Agung menegaskan profesi jaksa tetap dipertahankan meskipun ditugaskan di luar instansi kejaksaan, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Prof. Dr. Reda Mantovani, SH. MH. Kamis (11/6/2026).
Prof. Dr. Reda Mantovani, SH. MH. menyampaikannya di gedung Kartika Kejagung dalam kegiatan rapat koordinasi Jaksa penempatan di luar Kejaksaan.
Penugasan tersebut dinilai krusial di tengah sorotan publik mengenai kontroversi penempatan jaksa di Pemkot Bogor.
Salah satu jaksa yang bertugas adalah Jaksa Ahli Madya Alma Wiranta.
Alma Wiranta hingga kini tetap dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sejak September 2019.
Berdasarkan informasi, Alma Wiranta dinilai penuh prestasi dan dedikasi selama bertugas di Pemkot Bogor.
Ia berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara di Pemkot Bogor mencapai Rp1,3 triliun pada tahun 2025.