KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, yang dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 03 Maret 2023, Polres Bogor berhasil mengamankan 39 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).

Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin mengungkapkan, bahwa dari 39 orang pelaku yang berhasil di amankan ini berasal dari berbagai daerah, yakni mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi.

“Para pelaku ini kita amankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda selama gelaran operasi Jaran tahun 2023, sementara itu modus operasi yang di gunakan para pelaku ini yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko,” ungkapnya, kepada media, saat melakukan prescon, Senin (06/03/23).

Imam menjelaskan, dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan 40 unit kendaraan roda dua, 1 unit roda empat, 3 buah STNK, 12 kunci kontak, 28 buah kunci letter T, 5 buah kunci motor palsu dan 1 buah senjata api (senpi).

Hasil rampasan kendaraan roda dua, Imam mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penyerahan kendaraan kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong.

“Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kami persilahkan untuk datang ke Polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau BPKB,” katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku tersebut akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya.