NATUNA,WWB.co.id – Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undan-Undang Nomor 53 Tahun 1999, memiliki dua gugusan pulau yaitu, Natuna dan Serasan dan memiliki tiga wilayah administrasi yaitu, Kecamatan Subi, Serasan dan Serasan Timur yang dimekarkan dari Kecamatan Induk pada Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Tim Peraktisi Pembangunan Batas Wilayah Negara dan Pulau – Pulau Kecil Terluar (PPKT) BNPP RI Rusli Baddu, SH.Msi, melalui WhatsApp messenger kepada redaksi wwb.co.id, Senin (1/2/211).

“Pulau Serasan memiliki sejumlah pulau baik berpenduduk dan tidak berpenduduk, salah satu dari sekian pulau terdapat satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang berbatasan dengan Serawak-Malaysia yaitu Pulau Kepala atau penduduk menyebutkan dengan nama Cepala,” jelasnya.

Menurutnya, kedudukan pulau Kepala diatur dalam Kepres Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PPKT, yang menetapkan 111 (Seratus Sebelas) PPKT di Indonesia, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan PPKT.

Pulau Kepala memiliki luas 4.994 m2. atau 0,02 KM2, sebagaiamana sertifikat No. INB 32 04 06 O1 00003 an. Dirjen. Perhubungan Laut, tahun 2008. Pulau Kepala berkoordinat 02,38′ 43″ LU dan 108,10′ 04″ BT.

Gugusan Pulau Serasan memiliki 67 Pulau meliputi 55 Pulau tidak berpenduduk dan 12 Pulau berpenduduk, pulau Kepala berbatasan dengan wilayah administrasi Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, bagian selatan Kabupaten Natuna dan berbatasan langsung dengan Malaysia Timur-Serawak dengan akses ke-Sematan,” tutur Rusly.

Halaman:
M
Penulis: Manan
× Preview Gambar