CIANJUR, wwb.co.id – Kini giliran mahasiswa tergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cianjur turun ke jalan unjuk rasa (Unras) gerudug DPRD Cianjur, di Jalan Kh Abdullah bin Nuh, Kecamatan Cianjur.
Dalam Unras tersebut, menyampaikan mosi tidak percaya kader HMI bersama masyarakat (para buruh) Cianjur khususnya menolak ‘Omnibus Law’, menyampaikan aspirasi kepada dewan.
Saat orasinya, Jenderal lapangan (Jenlap) HMI Cianjur, Edwin Nursalam mengatakan, RUU ini nomenklatur saja sudah menipu. Seolah-olah berorientasi pada penciptaan lapangan kerja.
“Padahal, RUU ini sejatinya berprestasi pada investasi, lapangan kerja hanya akses sampingan saja, bukan tujuan utama. Investasi juga bukan merupakan ungkapan yang jujur, karena sejatinya dimaksud investasi adalah eksploitasi sumber ekonomi. Baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, untuk kepentingan kaum kapitalis. RUU ini, bukan berorientasi pada penciptaan lapangan kerja atau bukan berorientasi kepada buruh, melainkan pada investor,” tegas Edwin saat berlangsung unras di gedung DPRD Cianjur, Rabu (7/10/2020) siang.
Agar mudah dipahami publik, lanjut Ewdin, RUU cipta bekerja semestinya menggunakan nomenklatur RUU cipta penjajahan. Karena RUU terdiri dari 1244 pasal dari 79 hingga 81 UU, berorientasi pada investasi (baca: penjajahan).
Halaman:
M
Penulis: Manan