KAB.BOGOR, WWB.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin menanggapi adanya dua Kepala Desa di Bumi Tegar beriman tersandung hukum.
Ia meminta kedua kades ini harus bertanggungjawab atas perbuatannya. “Kita akan mentaati aturan dan prosedur hukum sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Sekda menegaskan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Untuk mengisi kekosongan jabatan kades, kita lihat tergantung status kades. Apakah diganti sementara atau permanen,” jelas Burhanudin.
Menurut informasi yang diterima, kini dua kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor harus berurusan dengan aparat penegak hukum dengan kasus yang berbeda.
Oknum Kades Cibinong Kecamatan Gunungsindur (HM) telah ditahan oleh Sat Reskrim di Mako Polres Bogor karena diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Dimana HM dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor dianggap merugikan korban atau pelapor sebesar Rp 1,7 miliar.
Sedangkan Kades Cidokom Kecamatan Rumpin (TT) tersandung hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait bantuan keuangan infrastruktur desa atau program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).Akibat ulah TT negara dirugikan sekitar Rp 300 juta.
(IG/NN)