KAB.BOGOR, WWB.co.id – Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Aden Dahri, H. Widodo menjelaskan kornologis pembuatan Akta Jual Beli antar Feronia Keysia dengan  Irwanto. Menurutnya, saat itu, ada perwakilan PPAT yang mengumpulkan berkas namanya Roni (Alm) untuk wilayah Parung.
“Kalau urutanya memang seperti AJB-AJB  yang lain, itu memang pembeli dan penjual tidak ketemu dengan pak PPAT tapi dalam hal ini PPAT diwakili oleh pak Roni (Alm) tersebut ketika pemberkasan mulai dari riwayat tanah, C Desa dan lain-lain dipandu oleh Alm ketemu langsung Kepala Desanya setelah itu dinaikan ke AJB,” kata staf PPAT yang akrab disapa H. Dodo ini. Senin, (14/3/22).
AJB ini, lanjut dia, redaksionalnya diketik di rumah Alm oleh putranya. Ketika dinaikan kemeja PPAT untuk tahap pengesahan dengan asumsi percaya kepada pak Roni tadi disahkan saja AJB-nya dengan BPHTB yang nol rupiah dan PPH bayar sesuai kewajiban penjualnya.
Belakang hari, sipembeli atas nama Feronia mengajukan sertifikat atas tanah yang dibelinya 200 M itu. Ternyata di Badan Pertanahan (BPN) setelah melakukan pengukuran ada didalam bidang sertifikat seluas 2300 M atas nama Toni Mansyur.
Halaman:
M
Penulis: Manan