Kebijakan Transaksi Non Tunai tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri No910/1866/SJ dan 910/1867/SJ Tentang Implementasi Non Tunai pada Pemerintah Daerah, bahwa:
1. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
2. Pemindahan uang dengan menggunakan instrument APMK, cek, bilyet, giro, uang, elektronik atau sejenisnya.
3. Dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
4. Berkoordinasi dengan bank/atau lembaga keuangan bukan bank di daerah.
5. Pemda menetapkan kebijakan implementasi dan menyusun action plan.
6. Implementasi transaksi non tunai dapat dilakukan secara bertahap.
7. Pemda melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai kepada Mendagri paling lambat 1 Oktober 2017.
Oleh sebab itu, kabupaten bogor sebagai salah satu daerah yang memiliki predikat hasil audit BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 tahun berturut-turut yaitu pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 maka selayaknya Transaksi non Tunai menjadi pendukung predikat tersebut.
Adapun tahap – tahap yang dilalui oleh BPKAD sebagai motor penggerak Transaksi non Tunai Kabupaten Bogor yaitu dengan cara mensosialisasikan kepada para Pejabat Penatausahaan Keuangan ( PPK ) dan para bendahara di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) dan kecamatan.
