DINAMIKA NEWS -- Dalam rangka memperingati Hari Guru dan HUT Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang ke-16, IGI Kota Bogor menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperjuangkan hak dan perlindungan bagi para guru. Komitmen ini terwujud dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Ragamulia pada Selasa, 25 November 2025, dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Acara ini dihadiri oleh Ketua IGI Kota Bogor, Siti Amalia, bersama jajaran pengurus, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, yang didampingi oleh analis hukum madya Yulia Anita Indrianingrum dan penyusun muda Roni Ismail.

Dalam pertemuan tersebut, IGI menekankan pentingnya sosialisasi yang masif mengenai Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Guru. Regulasi ini dianggap sangat penting untuk melindungi hak-hak guru yang sering kali terancam oleh berbagai tantangan, termasuk kekerasan dan diskriminasi.

“Guru adalah pilar pendidikan yang harus merasa aman dan dilindungi haknya, baik secara hukum maupun martabatnya,” kata Siti Amalia.

Amalia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara IGI, pemerintah kota, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang ramah terhadap hak asasi manusia.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menyambut baik inisiatif IGI dan mengapresiasi upaya organisasi profesi tersebut dalam menyebarluaskan regulasi perlindungan guru.

“Kami berterima kasih karena IGI berkenan membantu menyosialisasikan regulasi yang mendukung perlindungan guru, termasuk mengintegrasikan aspek HAM dalam kebijakan pendidikan daerah,” ungkap Alma Wiranta.

Alma juga mendorong dilakukannya penelitian empiris mengenai kondisi guru, terutama di sektor swasta, untuk memperkuat regulasi yang ada. Bagian Hukum dan HAM berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda 10/2025.

Dalam audiensi tersebut, terdapat empat isu krusial yang dibahas: